SYIRKAH
A.
Pengertian
syirkah
Syirkah menurut bahasa yang berarti campur atau ijon atau kongsi. Berarti syirkah : yaitu campurnya hak
milik dari 2 orang atau lebih, berpadu menjadi satu bentuk persero. Sedangkan
menurut istilah syara’: ialah hak
tetap bagi 2 orang atau lebih pada satu
bentuk syirkah (serikat) tentang sesuatu yang satu dengan syarat tertentu.[1]
Para
fuqaha mendefinisikannya sebagai: akad antara orang-orang yang berserikat dalam
hal modal dan keuntungan.[2]
Landasan Syirkah
Syirkah
di syari’atkan dengan Kitabullah, sunnah dan ijma’. Di dalam kitabullah, Allah
berfirman:
فَهُمْ
شُرَكَا ءُ فِى الثُلُثِ (النساء :12)
“Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga”
(Q.S:4 ayat 12)
وَإِنْ كَثِيْرٌ مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَى
بَعْضٍ إِلاَ الَذِيْنَ امَنُوْا وَعَمِلُوالصلِحتِ
وَ قَلِيْلٌ مَاهُمْ(ص : 24)
“Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu
sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang
yang beriman dan beramal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”(Q.S: 38 ayat
24)
Yang
di maksud dengan kata al khulatha daam ayat ini adalah: mereka yang berserikat.Dan
yang menunjukkan di syari’atkan syirkah ini adalah hadits yang di riwayatkan
oleh Abu Daud (3383) dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: sesungguhnya Allah
Ta’ala berfirman:[3]
اَنَا ثَالِثُ الشَرِيْكَيْنِ مَالَمْ
يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَاِنْ خَانَ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجْتُ
مِنْ بَيْنِهِمَا
(رواه ابوداود عن ابي هريره)
“Aku ini ketiga
dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati
temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya Aku keluar
dari antara mereka”. Zaid berkata:”dahulu aku dan al Barra adalahdua
bersekutu”. Demikian dalam riwayat al bukhari.
Hukum Syirkah
Syirkah
hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr
(pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi,
orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi
Saw membenarkannya.
B.
Syarat
dan Rukun syirkah
Ø Syarat menjadi anggota perkongsian
1.
Berakal.
2.
Baligh
(berumur 15 tahun).
3.
Merdeka
dan dengan kehendaknya sendiri (tidak dipaksa).
Ø Syarat-syarat modal syirkah ada 5 , yaitu :
a.
Syirkah
yang modalnya harus terdiri dari mata uang tercetak atau (dirham atau dinar),
walaupun yang tercampur dan yang berlaku tetap di negeri itu.
Kalau (modal serikat) itu dalam bentuk emas urai, perhiasan dan
emas lempengan, maka tidak sah.
b.
Harus
sama jenis dan macamnya, kalau kedua barang yang dibuat serikat tidak sesuai
maka tidak sah misal : emas dan dirham barang mentah (utuh) dan rincian (yang
sudah pecah), gandum putih dan gandum merah.
c.
Kedua
harta benda yang dibuat saham keduanya harus dicampur sebelum akad, hingga
tidak ada perbedaan.
d.
Dari
2 orang yang bersyirkah, masing-masing memberi izin kepada kawan syirkahnya
untuk menjalankan (harta syirkah tersebut), maka dapat izin (dari salah
seorang) yang menjalankannya adalah sah, tanpa kerugian (bahaya).
Masing-masing
dari keduanya itu tidak boleh menjual pembayarannya ditunda, dan tidak
(menerima) mata uang, selain yang berlaku di negeri itu, juga tidak menjual
kerugian berat, serta tidak membawa kabur atau pergi harta syirkah, tanpa izin.Kalau
salah satu dari 2 orang yang bersyirkah itu, melanggar ketentuan yang telah
disepakati bersama, maka tidak sah melangsungkan syirkahnya (tidak sah
terhadap) bagian syirkahnya.
e.
Keuntungan
dan kerugian harus dibagi berdasarkan pada besar kecilnya kedua harta (modal) baik
keduanya sama-sama kerja (menjalankan harta syirkah) ataupun keduanya berbeda.
Contohnya :
Apabila yang
seseorang bermodal Rp 100.000, sedangkan yang lain hanya Rp 50.000, maka yang
pertama mendapat 2/3 dari jumlah keuntungan, dan yang kedua mendapat 1/3 nya.
Begitu juga kerugian, mesti mesti menurut perbandingan modal masing-masing.
Kalau keduanya
bersyarat mengadakan perjanjian bahwa rata dibagi sama rata, padahal (modal
mereka) berlainan, atau syarat sebaliknya, maka syirkah tidak sah.Syirkah merupakan
akad yang diperbolehkan (memilih 2 alternatif atau dari 2 jalan. Salah satu
dari 2 orang yang bersyirkah boleh memilih mengentikan syirkah, kapan saja
dikehendaki, dengan demikian bercerailah keduanya terlepas dari menjalankan
syirkahnya karena terhenti atau bubar.
Ø Rukun Syirkah
1)
Ada
sigatnya (lafaz akad).
2)
Ada
orang yang berserikatnya.
3)
Ada
pokok pekerjaannya
C.
Pembagian
syirkah
Perkongsian terbagi atas dua macam, yaitu perkongsian amlak atau
kepemilikan dan perkongsian uqud atau kontrak.[4]
1.
Syirkah
Amlak
Ialah bahwa lebih dari satu orang memiliki sesuatu jenis barang
tanpa akad. Syirkah ini ada dua macam:
a.
Perkongsian
sukarela (ikhtiar)
Perkongsian
ikhtiar adalah perkongsian yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang
yang bersekutu. Contohnya dua orang membeli atau memberi atau berwasiat tentang
sesuatu dan keduanya menerima, maka jadilah pembeli, yang di beri, dan yang di
beri wasiat bersekutu di antara keduanya, yakni perkongsian milik.
b.
Perkongsian
paksaan (ijbari)
Perkongsian
ijbar adalah perkongsian yang di tetapkan kedua orang atau lebih yang bukan di
dasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu maka
yang di beri waris menjadi sekutu mereka.
Hukum kedua
jenis perkongsian ini adalah salah seorang yang bersekutu seolah-olah sebagai
orang laindi hadapan yang bersekutu lainnya. Oleh karena itu, salah seorang di
antara mereka tidak boleh mengolah atau (tasharruf) harta perkongsian tersebut
tanpa izin dari teman sekutunya, karena keduanya tidak mempunyai wewenang untuk
menentukan bagian masing-masing.
2.
Syirkah
‘Uqud
Yaitu bahwa dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung
dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan.
Macam-macamnya:
syirkah ‘inan, syirkah mufawadhah, syirkah abdan dan syirkah wujud.
Rukunnya
Rukunnya
adalah ijab dan qabul.
Salah
satu pihak berkata: “aku bersyirkah denganmu untuk urusan ini atau itu”. Dan
yang lain berkata: “telah aku terima”.
Madzhab
hanafi membolehkan semua jenis syirkah di atas, apabila syarat-syaratnya
terpenuhi.
Madzhab
Maliki: mereka membolehkan semua jenis syirkah, kecuali syirkah wujuh
As-syafi’i:
membatalkan semua, kecuali syirkah ‘inan, dan Hambali: membolehkan semua
kecuali syirkah mufawadhah.
a.
Syirkah
‘Inan
Adalah persekutuan dalam urusan harta oleh dua orang, bahwa mereka
akan memperdagangkan dengan keuntungan di bagi dua. Dalam syirkah ini tidak
disyaratkan samanya jumlah modal, demikian juga wewenang dan keuntungan.
Dengan demikian di bolehkan salah satunya mengeluarkan modal lebih
banyak dari yang lain. Dan boleh pula salah satu pihak sebagai penaggung jawab,
sedang yang lainnya tidak. Di perbolehkan dalam syirkah ini keuntungan sama,
sebagaimana pula boleh berbeda, sesuai dengan kesepakatan mereka berdua. Jika
ternyata usaha mereka mengalami kerugian, maka prosentasinya ditinjau dari
prosentase modal, demikian penanggulangannya.
b.
Syirkah
Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah bergabungnya dua atau lebih untuk
melakukan kerjasama dalam suatu urusan. Dengan ketentuan syarat-syarat sebagai
berikut:[5]
1)
Samanya
modal masing-masing
Seandainya salah satu partner memiliki lebih banyak permodalan,
maka syirkah tidak sah.
2)
Mempunyai
wewenang bertindak yang sama
Maka tidak sah syirkah antara anak kecil dengan orang yang sudah
baligh.
3)
Mempunyai
agama yang sama
Syirkah muslim
dengan non muslin tidak boleh.
4)
Bahwa
masing-masing menjadi penjamin lainnya atas apa yang ia beli dan jual. Seperti
kalau mereka menjadi wakil. Tidak di benarkan salah satu di antara mereka
mempunyai wewenang lebih dari yang lainnya.
Jika pada keseluruhan ini terdapat kesamaan, syirkah di nyatakan sah
dan jadilah masing-masing menjadi partnernya dan sebagai penjamin; yang segala akad dan tindakannya akan di mintakan
pertanggungjawaban oleh partner lainnya. Untuk syirkah jenis ini, madzhab
Hanafi dan Maliki membolehkannya, sementara as-Syafi’I tidak, dan ia
berkata:”jika syirkah ini tidak di katakan bathil, maka tidak ada bathil (yang
lain) yang aku ketahui di dunia ini”. Karena jenis akad ini tidak ada
ketentuannya dalam syari’ah. Lebih-lebih lagi tercapainya kesamaan adalah
sesuatu yang sulit, mengingat adanya gharar dan ketidak-jelasan.[6]
c.
Syirkah
Wujuh
Yaitu bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan,
yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dan kepercayaan para
pedagang, terhadap mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab, tanpa
kerja dan modal.
Menurut Hanafi dan Hambali syirkah ini boleh, karena suatu bentuk
pekerjaan. Dengan demikian syirkah ini di anggap sah. Dan untuk syirkah ini di
bolehkan berbeda pemilikan dalam sesuatu yang di beli, sehingga nanti
keuntungan menjadi milik mereka, sesuai dengan bagian masing-masing (tanggung
jawab masing-masing).
Asy-Syafi’I
menganggap syirkah ini bathil,begitu juga Maliki. Karena yang di sebut syirkah
hanyalah dengan modal dan kerja. Sedangkan kedua unsur ini dalam syirkah wujuh
tidak ada.
d.
Syirkah
Abdan.
Yaitu bahwa dua orang berpendapat untuk menerima pekerjaan, dengan
ketentuan upah yang mereka terima di bagi menurut kesepakatan.Hal-hal seperti
ini seringkali terjadi terhadap tukang-tukang kayu, tukang besi, kuli angkut,
tukang jahit, tukang celup(pewarna) dan lain-lain yang tergolong kerja menjual
jasa.
Syirkah ini dinyatakan sah. Baik itu berbeda bidang atau tidak.
Misalnya: tukang kayu bergabung dengan tukang kayu atau tukang kayu bergabung
dengan tukang besi. Baik mereka sama-sama bekerja maupun satu bekerja, satu
tidak. Baik tempat kerja nereka satu atau berbeda.
Syirkah
ini di sebut juga syirkah a’mal(syirkah kerja). Atau syirkah abdan(syirkah
fisik), atau syirkah shana’i (syirkah para tukang), atau syirkah taqabbul
(syirkah penerimaan).
Asy-Syafi’i
berpendapat bahwa syirkah jenis ini adalah bathil. Karena menurutnya, syirkah
khusus menyangkut masalah uang dan kerja.
3. Syirkah Hewan
Ibnu al-Qayyim berpendapat: bahwa syirkah hewan di bolehkan. Dimana
barang yang menjadi milik seseorang di syurkahkan dengan kerja dari orang lain,
dengan ketentuan untung sesuai dengan kesepakatan berdua.
Di dalam kitab a’lamul mu’awwiqien ia berkata: “kerja sama pada
pohon kelapa dan lain-lainnya, menurut kami boleh. Dengan jalan bahwa seseorang
yang memiliki tanah berkata:” tanamilah tanah ini dengan pohon anu atau anu dan
hasilnya untuk berdua; setengah- setengah”.
Demkian juga halnya dengan orang yang menyerahkan tanah untuk di
tanami, menyerahkan pohon untuk di urus, menyerahkan sapi atau kambing untuk di
pelihara, menyerahkan buah zaitun untuk di ambil minyaknya, lalu hasilnya di
bagi dua, menyerahkan binatang untuk di pekerjakan, menyerahkan kuda untuk di
gunakan berperang, menyerahkan kanal (saluran air) untuk di ambil airnya. Untuk
semuanya ini keuntungan di bagi dua sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak.[7]
D.
Manfaat
syirkah
1.
Untuk
meneguhkan tali perhubungan antara satu bangsa dengan bangsa lain, satu umat
dengan umat yang lain.
2.
Perusahaan
dan perdagangan akan lebih pesat, bahkan pehubungan antar negara akan lebih
mudah dan lancar.
3.
Saling
membantu dan menghormati sesama
DAFTAR PUSTAKA
Abu Abdillah,
Syamsuddin . 2010. Terjemah Fathul Qarib. Surabaya : Mutiara Ilmu.
Musthafa Daib al-Bagha. 1993 . Terjemah Matan Ghoyah Wattaqrib 1.
Semarang : CV Toha Putra.
Sabiq, Sayyid.
1993. fiqih Sunnah 13. Bandung : PT al Ma’arif.
Syafei,
Rachmat. 2001. Fiqih Islam. Bandung :CV. Pustaka Setia.
[1]Syamsuddin Abu
Abdillah, Terjemah Fathul Qarib(Surabaya:Mutiara Ilmu,2010),189.
[2] Sayyid Sabiq, fiqih sunnah 13(bandung:
PT al Ma’arif,1993), 174.
[3] Musthafa Daib
al-Bagha,terjemah matan ghoyah wattaqrib 1(Semarang:CV Toha Putra,1993),263.
[4]Rachmat Syafei, Fiqih Islam (Bandung : CV. Pustaka Setia,
2001), 301.
[5] Ibid,176
[6] Ibid 177
[7] Ibid 181

0 comments:
Post a Comment