Thursday, December 20, 2012

Perbandingan Pemikiran Teologi Iman dan Kufur



    Pengertian Iman
Pengertian iman dari bahasa Arab yang artinya percaya. Sedangkan menurut istilah, pengertian iman adalah membenarkan dengan hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan tindakan (perbuatan). Dengan demikian, pengertian iman kepada Allah adalah membenarkan dengan hati bahwa Allah itu benar-benar ada dengan segala sifat keagungan dan kesempurnaanNya, kemudian pengakuan itu diikrarkan dengan lisan, serta dibuktikan dengan amal perbuatan secara nyata.
Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai mukmin (orang yang beriman) sempurna apabila memenuhi ketiga unsur  keimanan di atas. Apabila seseorang mengakui dalam hatinya tentang keberadaan  Allah, tetapi tidak diikrarkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan, maka orang tersebut tidak dapat dikatakansebagai mukmin yang sempurna. Sebab, ketiga unsur keimanan tersebut merupakan satukesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.
   Pengertian Kufur
Kufur secara bahasa artinya menutupi, oleh karena itu malam dalam bahasa arab dinamai kafir karena ia menutupi siang, dan petani juga disebut kafir karena ia menutupi biji dgn tanah.
Adapun secara istilah, kufur ada dua macam: kufur akbar dan kufur ashgar.
Kufur akbar adalah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari millatul islam, dan ia ada enam macam:

1. Kufur takdzib yaitu mendustakan islam dengan hati dan lisan. Ia meyakini bahwa islam adalah dusta dan mengatakan dengan lisannya. (Al Mulk: 9).

2. Kufur juchud yaitu meyakini kebenaran islam dengan hatinya namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dgn anggota badan. Contohnya adalah kufurnya fir’aun dan kuffar quraisy.

3. Kufur istikbar yaitu meyakini kebenaran islam dengan hati dan lisannya, namun ia bersombong diri dan tidak mau menerima islam dan melaksanakannya karena sombong dan menganggap remeh. Dan kufur ini disebut juga dengan kufur ‘ienad.
Contohnya kufur iblis la’natullah ‘alaih
4. Kufur I’radl yaitu berpaling dari islam, tidak membenarkan dan juga tidak  mendustakan. (Thaha: 124).
1.         Kufur nifaq yaitu mendustakan islam dengan hatinya dan memperlihatkan keimanan dengan lisan dan badannya, seperti kufurnya Abdullah bin Ubay bin Salul gembong munafiq.
2.         Kufur syakk, yaitu meragukan kebenaran islam dan para rasul.
Sedangkan kufur ashgar adalah kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari millah islam seperti berhukum dengan hukum selain Allah, dosa-dosa besar seperti zina, kufur kpd suami dsb. Kufur ini bisa menjadi kufur akbar bila ia meyakini kehalalannya dengan mengatakan bahwa Allah menghalalkannya.

   Sejarah Timbulnya Perbedaan Tentang Iman Dan Kufur

               Masalah iman dan kufur pertama kali muncul pada pemerintahan Khalifah Ali Bin Abi Thalib yang ketika itu terjadi peperangan dengan Mu’awiyah Bin Abu Sofyan dari bani Umayyah lantaran tidak setuju terhadap pemerintahan Khalifah Ali Bin Abi Thalib. Peperangan Siffin tersebut hampir di menangkan pihak pasukan Ali Bin Abi Thalib, namun karena kelicikan dari pihak Mu’awiyah Bin Abi Sofyan, mereka meminta untuk berdamai sebagai dalih untuk menggulingkan pemerintahan Khalifah Ali Bin Abi Thalib. Khalifah Ali Bin Abi Thalib menerima ajakan damai tersebut karena desakan dari salah satu pasukan Ali Bin Abi Thalib, Perdamaian tersebut menghasilkan  perjanjian yang justru merugikan Kalifah Ali Bin Abi Thalib, yang menjadikan Mu’awiyah Bin Abu Sofyan dengan sendirinya diangkat menjadi Khalifah tidak resmi. Karena hal itu muncullah golongan yang disebut Khawarij yang keluar dari barisan Ali Bin Abi Thalib lantaran tidak setuju dengan keputusan Ali Bin Abi Thalib yang menerima ajakan tahkim (arbitrase), bahkan mereka mengatakan Ali Bin Abi Thalib dan semua yang terlibat dalam tahkim itu telah kafir, Karena menurut Khawarij mereka tidak mengembalikan hukum pada al-Qur’an seperti yang diterangkan dalam firman Allah surat al-Maidah ayat 44.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ   

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang di turunkan Allah, maka orang itu adalah orang-orang yang kafir”.
       Dengan dalil inilah mereka mengatakan bahwa semua yang terlibat pada peristiwa tahkim adalah berdosa besar dan menurut mereka setiap yang berdosa besar adalah kafir.
       Itulah awal kemunculan persoalan iman dan kufur, setelah Khawarij muncullah Murji’ah dan kemudian aliran-aliran lain yang membahas masalah iman dan kufur seperti; Mu’tazilah, Asy’ariyah, Maturidiyah.

     Konsep Iman dan Kufur

Perkataan iman berasal dari bahasa Arab yang berarti tashdiq (membenarkan), dan kufur – juga dari bahasa Arab – berarti takzib (mendustakan).
Menurut Hassan Hanafi, ada empat istilah kunci yang biasanya dipergunakan oleh para teologi muslim dalam membicarakan konsep iman, yaitu:
1. Ma’rifah bi al-aql, (mengetahui dengan akal).
2. Amal, perbuatan baik atau patuh.
3. Iqrar, pengakuan secara lisan, dan
4. Tashdiq, membenarkan dengan hati, termasuk pula di dalamnya ma’rifah bi al-qalb (mengetahui dengan hati).
Keempat istilah kunci di atas misalnya terdapat dalam hadis Nabi saw. Yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri:
من رأي منكم منكرا فليغيره بيده فان لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذالك أضعف الاءيمان (رواه مسلم)
Artinya:
Barang siapa di antara kalian yang melihat (marifah) kemungkaran, hendaklah mengambil tindakan secara fisik. Jika engkau tidak kuasa, lakukanlah dengan ucapanmu. Jika itu pun tidak mampu, lakukanlah dengan kalbumu. (Akan tetapi yang terakhir) ini merupakan iman yang paling lemah.
(H.R. Muslim)
Dan kemudian di dalam pembahasan ilmu tauhid/kalam, konsep iman dan kufur ini terpilih menjadi tiga pendapat:
1. Iman adalah tashdiq di dalam hati dan kufur ialah mendustakan di dalam hati akan wujud Allah dan keberadaan nabi atau rasul Allah. Menurut konsep ini, iman dan kufur semata-mata urusan hati, bukan terlihat dari luar. Jika seseorang sudah tashdiq (membenarkan/meyakini) akan adanya Allah, ia sudah disebut beriman, sekalipun perbuatannya tidak sesuai dengan tuntunan ajaran agama.
Konsep Iman seperti ini dianut oleh mazhab Murjiah, sebagaian penganut Jahmiah, dan sebagaian kecil Asy’ariah.
2. Iman adalah tashdiq di dalam hati dan di ikrarkan dengan lidah. Dengan kata lain, seseorang bisa disebut beriman jika ia mempercayai dalam hatinya akan keberadaan Allah dan mengikrarkan (mengucapkan) kepercayaannya itu dengan lidah. Konsep ini juga tidak menghubungkan iman dengan amal perbuatan manusia. Yang penting tashdiq dan ikrar.Konsep iman seperti ini dianut oleh sebagian pengikut Maturidiah
3. Iman adalah tashdiq di dalam hati, ikrar dengan lisan, dan dibuktikan dengan perbuatan, konsep ketiga ini mengaitkan perbuatan manusia dengan iman. Karena itu, keimanan seseorang ditentukan pula oleh amal perbuatannya. Konsep ini dianut oleh Mu’tazilah, Khawarij, dan lain-lain.
Dari uraian singkat diatas terlihat bahwa konsep iman di kalangan teolog Islam berbeda-beda. Ada yang hanya mengandung satu unsur, yaitu tashdiq, sebagaimana terlihat pada konsep pertama di atas. Ada yang mengandung dua unsur, tashdiq dan ikrar, seperti konsep nomor dua. Ada pula yang mengandung tiga unsur, tashdiq, ikrar, dan amaliah, sebagaimana konsep nomor tiga di atas.

Di samping masalah konsep iman dan kufur, pembahasan di dalam ilmu tauhid/kalam juga menyangkut masalah apakah iman.itu bisa bertambah atau berkurang atau tidak. Dalam hal ini ada dua pendapat.
1. Iman tidak bisa bertambah atau berkurang.
2. Iman bisa bertambah atau berkurang. Ulama yang berpendapat seperti ini terbagi pula kepada dua golongan:
a. Pendapat yang mengatakan bahwa yang bertambah atau berkurang itu adalah tashdiq            
               dan amal.
b. Pendapat yang mengatakan bahwa yang bertambah dalam iman itu hanya tashdiqnya.
            Pada umumnya para ulama berpendapat, iman itu dapat bertambah pada tashdiq dan amalnya. Tashdiq yang bertambah tentu diikuti oleh pertambahan frekuensi amal.
Menurut sebagian ulama, bertambah atau berkurangnya tashdiq seseorang tergantung kepada:
1. Wasilahnya. Kuat atau lemahnya dalil (bukti) yang sampai dan diterima oleh seseorang dapat menguatkan atau melemahkan tashdiq-nya;
2. Diri pribadi seseorang itu sendiri, dalam arti kemampuannya menyerap dalil-dalil keimanan.Makin kuat daya serapnya, makin kuat pula tashdiq-nya .Sebaliknya, jika daya serapnya lemah atau tidak baik, tashdiq-nya pun bisa lemah pula;
3. Pengamalan terhadap ajaran agama. Seseorang yang melaksanakan kewajiban-kewajiban agama dengan baik dan benar dan frekuensi amaliahnya tinggi, akan merasakan kekeuatan iman/tashdiq yang tinggi pula. Makin baik dan tinggi frekuensi amaliahnya, makin bertambah kuat iman/tashdiq-nya

Perbandingan Antar Aliran Teologi tentang Iman dan Kufur

         Akibat dari perbedaan pandangan mengenai unsur-unsur iman, maka timbullah aliran-aliran teologi yang mengemukakan persoalan siapa yang beriman dan siapa yang kafir. Adapun aliran-aliran tersebut adalah Khawarij, Murji’ah, Mu’tajilah, Asy’ariah, Maturidiyah dan Ahlu sunnah.
·         Khawarij
Agenda persoalan yang pertama-tama timbul adalah masalah iman dan kufur. Persoalan itu dimunculkan pertama kali oleh kaum Khawarij, menurut mereka, Karena ‘Ali dan Mu‘awiyah beserta para pendukungnya telah melakukan tahkim, berarti mereka telah berbuat dosa besar. Masalah pelaku dosa besar (Mutabb al-Kabirah) inilah yang berkaitan langsung dengan iman dan kufur. Sebagaimana diketahui bahwa iman itu terdiri dari tiga unsur pokok yaitu pembenaran oleh hati, pengakuan dengan lisan dan perbuatan dengan badan, jika perbuatan ses tidak cocok dengan iman, maka ia dianggap kafir (keluar dari Islam). Oleh karena itu, Fazlur Rahman dalam bukunya mengatakan bahwa bagi kaum Khawarij, perbuatan merupakan bagian inti dari iman.
Menurut kaum Khawarij, iman bukan hanya membenarkan dalam hati dan ikrar lisan saja, tetapi amal ibadah menjadi bagian dari iman. Barang siapa tidak mengamalkan ibadah seperti shalat, puasa, zakat dan lain-lain, maka kafirlah dia.
Sehubungan dengan pelaku dosa besar, kaum Khawarij  berpendapat bahwa semua dosa besar adalah kufur dan pelaku dosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam (murtad). Adapun yang dipandang dosa besar antara lain berbuat zina, membunuh manusia tanpa sebab yang sah dan orang Islam yang tidak menganut ajarannya, karena ia kafir maka wajib dibunuh.
·         Murji'ah
Adapun iman menurut kaum Murji'ah, terdapat dua versi dalam hal ini, yaitu iman dalam pandangan kaum Murjiah ekstrim dan iman menurut kaum Murjiah moderat. Murjiah ekstrim berpandangan bahwa iman itu adalah al-Tasdiq, hanya dalam hati saja. Adapun ucapan dan perbuatan tidak selamanya menggambarkan apa yang ada dalam qalbu. Oleh karena itu segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agama tidak berarti menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimannya masih sempurna dalam pandangan Tuhan.
Sementara Murjiah moderat berpendapat bahwa iman bukan sekedar keyakinan dalam hati (al-Tasdiq) tapi juga harus diucapkan (al-Iqrar). Adapun pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir, meskipun disiksa di neraka ia tidak akan kekal di dalamnya tetapi ia akan dihukum sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukan dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya sehingga bebas dari siksa
·         Mutazilah
Kaum Mutazilah berpendapat bahwa iman itu tidaklah cukup dengan al-Tasq atau keyakinan saja, bukan pula ma’rifah (pengetahuan), tetapi sekaligus dengan amal (perbuatan). Tegasnya, iman menurut  Mutazilah ialah melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi segala kejahatan. Dengan demikian, orang yang meninggalkan perintah atau melakukan pelanggaran atas perintah Tuhan, khususnya yang berdosa besar, maka ia tidaklah disebut kafir dan juga tidak disebut mukmin, tapi fasiq. Tidak disebut kafir karena ia telah dan masih bersyahadat dan tidak pula disebut mukmin karena ia telah melakukan dosa besar. Karena itu ia berada pada posisi di antara dua posisi (al-Manzilah bayn al-Manzilatayn).
Orang yang telah melakukan perbuatan dosa besar, menurut kaum Mutazilah ia tidak mukmin dan tidak kafir. Kalau ia bertaubat dengan sebenarnya sebelum meninggal, maka dosa besarnya diampuni Tuhan dan masuk surga, tapi jika ia meninggal sebelum bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat maka dosa besarnya tidak terhapus dan ia masuk neraka untuk selama-lamanya, karena di hari akhirat itu hanya ada dua kelompok yaitu penghuni neraka dan penghuni surga, namun siksa yang dikenakan kepadanya lebih ringan dari siksa yang diderita orang yang kafir.
·         Asy'ariyah
Asy'ariyah memandang iman itu adalah al-Tasdiq (pengakuan dan pembenaran) yang merupakan unsur yang paling mendasar. Sebagaimana al-Asy’ariy mendefinisikan dengan “al-Tasdīq billāh”. Adapun pernyataan dan perbuatan merupakan buah dari iman. Konsep iman demikian ini adalah sejalan dengan paham kaum Asy'ariyah sendiri bahwa kewajiban mengetahui Tuhan tidak dapat ditetapkan kecuali dengan informasi wahyu, untuk itu wahyu harus diakui kebenarannya. Adapun dosa besar menurut golongan Asy'ariyah tidak berarti mereka kehilangan imam, jadi mereka bukanlah kafir dan kelak di akhirat  akan masuk neraka tapi tidak kekal di dalamnya. Orang yang demikian adalah tetap mukmin dan akhirnya akan masuk surga. Hal ini menggambarkan pula bahwa bagaimana keadaan pelaku dosa besar di akhirat terserah Allah swt., dengan beberapa kemungkinan: Ia mendapat ampunan dari Allah dengan rahmat-Nya sehingga pelaku dosa besar itu dimasukkan ke dalam syurga, Ia mendapat syafaat dari Nabi Muhammad saw., dan Allah memberikan hukuman kepadanya dengan dimasukkan ke dalam neraka sesuai dengan bobot dosa besar yang dilakukannya. Kemudian ia dimasukkan ke dalam syurga.
·         Maturidiyah
Adapun golongan Maturidiyah, sebagaimana yang dipaparkan oleh al- Bazdawi bahwa iman adalah kepercayaan dalam hati dan dinyatakan dengan lisan. Kepatuhan terhadap perintah-perintah Tuhan merupakan akibat dari iman, dan orang yang meninggalkan kepatuhan kepada Tuhan bukanlah kafir, jadi golongan ini mempunyai faham sama dengan Asy'ariyah. Sedangkan Maturidiyah Samarkand berpendapat bahwa iman adalah pengakuan dalam hati berdasarkan sama’ (informasi wahyu) serta penalaran akal secara bersamaan (ma'rifah).pendapat ini tampaknya tidak banyak berbeda dengan asy’ariah, yaitu sama-sama menempatkan tashdiq sebagai unsur esensial dari keimanan walaupun dengan pengungkapan yang berbeda.
Adapun pandangan pelaku dosa besar menurut Maturidiyah, dalam hal ini Maturidiyah Bukhara mempunyai pendapat yang sama dengan Maturidiyah Samarkand bahwa pelaku dosa besar tetap sebagai mukmin, mereka tidak akan kekal dalam neraka sungguhpun ia meninggal dunia sebelum sempat bertaubat dari dosa- dosanya. Nasibnya kelak di akhirat terletak pada kehendak Allah bisa jadi ia mendapat ampunan dan masuk surga atau ditimpa musibah terlebih dahulu baru dimasukkan ke dalam syurga. Dengan demikian, berbuat dosa besar tidaklah membuat seseorang menjadi kafir, ia tetap beriman. Hal ini tentu sejalan dengan konsep al-Maturidiy bahwa iman adalah iqrār wa Tasdiq sehingga iman itu la yazidu wa la yanqusu (tidak bertambah dan tidak berkurang). Sehingga dengan demikian iman di dalam hati tidak akan berpengaruh oleh perbuatan yang bertempat di badan, yang berarti iman di hati tidaka akan hilang karena badan melakukan dosa besar, karena antara iman dan perbuatan tempatnya berbeda  sehingga satu sama lain tidak saling mempengaruhi.
·  Ahlu sunnah
     Menurut ahlu sunnah, iman ialah mengikrarkan dengan lisan dan membenarkan dengan  hati.Iman yang sempurna ialah mengikrarkan dengan lisan, membenarkan dengan hati dan mengerjakan dengan anggota.
     Orang mukmin yang melakukan dosa besar dan mati sebelum taubat, maka orang itu tetap mukmin. Bila orang itu tidak dapat ampunan dari Allah dan tidak pula mendapat syafa’at Nabi Muhammad saw untuk mendapat ampunan dari Allah swt maka orang itu dimasukkan ke neraka buat sementara, kemudian dikeluarkan dari neraka untuk dimasukkan ke surga.
     Orang mukmin bisa menjadi kafir(Murtad), karena mengingkari rukun iman yang enam, misalnya:ragu-ragu atas adanya tuhan,menyembah kepada makhluk, menuduh kafir terhadap orang islam.

Thursday, November 22, 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DEMOKRASI DALAM PENDIDIKAN ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang Masalah

Keberadaan demokrasi dalam pendidikan Islam, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari sejarah/demokrasi dalam ajaran islam dan demokrasi secara umum. Demokrasi dalam ajaran Islam secara prinsip telah diterapkan oleh Nabi Muhammad Saw., yang dikenal dengan ”musyawarah”. Kata demokrasi memang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits, karena kata demokrasi berasal dari barat atau Eropa yang masuk ke peradaban Islam. Dan sekarang ini, demokrasi ini sudah banyak diterapkan di berbagai lembaga pendidikan.
Akan tetapi, masih banyak juga yang belum menerapkannya dan belum begitu mengerti tentang bagaimana pengertian demokrasi, apa saja prinsip-prinsip demokrasi dan bagaimana penerapan demokrasi yang benar.
Oleh karena itu, makalah ini akan mencoba membahas tentang masalah demokrasi ini, meliputi pengertian demokrasi itu sendiri dan hal lain yang berkaitan dengan demokrasi.
Berlatar belakang dengan masalah tersebut di atas, maka penulisan makalah ini kami beri judul “Demokrasi Dalam Pendidikan Islam.

B.   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang kami angkat dalam makalah ini adalah :
1.    Apa pengertian demokrasi pendidikan Islam ?
2.    Apa dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut Islam ?
3.    Apa saja pedoman pelaksanaan demokrasi pendidikan Islam ?
4.    Bagaimana bentuk-bentuk demokrasi pendidikan Islam ?
5.    Bagaimana demokratisasi dalam pendidikan Islam ?

C.   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini agar kita dapat mengetahui :
1.    Pengertian demokrasi pendidikan Islam
2.    Dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut Islam
3.    Pedoman pelaksanaan demokrasi pendidikan Islam
4.    Bentuk-bentuk demokrasi pendidikan Islam
5.    Demokratisasi dalam pendidikan Islam
BAB II
PEMBAHASAN

    A. DEMOKRASI PENDIDIKAN ISLAM

Terma demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan di tangan rakyat. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai : “Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Ini merupakan definisi demokrasi yang bersifat umum.
Adapun beberapa tokoh yang berpendapat tentang demokrasi pendidikan, seperti yang dikutip oleh Ramayulis dalam bukunya Ilmu Pendidikan Islam :

1.Zaki Badawi berpendapat bahwa demokrasi adalah penetapan dasar-dasar kebijaksanaan dan persamaan terhadap individu-individu yang tidak membedakan asal, jenis, agama dan bahasa.

2. Vebrianto memberikan pendapat tentang hubungan antara demokrasi dan pendidikan, bahwasanya pendidikan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta didik mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa demokrasi pendidikan Islam merupakan suatu pandangan yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama oleh tenaga kependidikan terhadap peserta didik dalam proses pendidikan Islam tanpa membedakan asal, jenis agama maupun yang lainnya.

B.   DASAR-DASAR DEMOKRASI PENDIDIKAN MENURUT ISLAM
Pada dasarnya Islam memberikan kebebasan kepada individu (anak didik) untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada di dalam dirinya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Islam juga memberikan petunjuk kepada para pendidik, sekaligus menghendaki agar mereka tidak mengekang kebebasan individu anak dalam mengembangkan potensi-potensinya yang dibawa sejak lahir. Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan Islam, tercermin pada beberapa hal yaitu :
   1. Islam mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu, sebagaimana hadits Nabi Saw., berikut ini :
      طلب العلم فريضة علي كلِّ مسلم و مسلمة
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”
                 Hadits tersebut mencerminkan bahwa di dalam islam terdapat demokrasi pendidikan, dimana Islam tidak membedakan antara muslim laki-laki maupun perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu.

2. Adanya keharusan bertanya kepada ahli ilmu, sebagaimana dalam Q.S Al-Nahl ayat  43 berikut ini :
         وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُّوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
 “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (QS.16:43)
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa jika pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran menghadapi hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya kepada ahli dalam bidangnya.

C.    PEDOMAN PELAKSANAAN DEMOKRASI PENDIDIKAN ISLAM

Dalam kaitannya dalam demokrasi pendidikan Islam, ada beberapa pedoman tata krama dalam pelaksanaan demokrasi yang ditujukan bagi anak didik maupun pendidik, yaitu :
1.  Saling menghargai merupakan wujud dari perasaan bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah SWT.
2.  Penyampaian pengajaran harus dengan bahasa dan praktek yang berdasar atas kebaikan dan kebijaksanaan.
3.  Memperlakukan semua anak didik secara adil.
4.  Terjalinnya rasa kasih sayang antara pendidik dan anak didik.
5.  Tertanamnya pada jiwa pendidik dan anak didik akan kebutuhan, taufik dan hidayah Allah.


D.    BENTUK-BENTUK DEMOKRASI PENDIDIKAN ISLAM

Adapun bentuk-bentuk demokrasi pendidikan Islam adalah sebagai berikut :
1.  Kebebasan bagi pendidik dan peserta didik, kebebasan di sini meliputi kebebasan berkarya, mengembangkan potensi dan berpendapat.
2.  Persamaan terhadap peserta didik dalam pendidikan Islam, peserta didik yang masuk di lembaga pendidikan tidak ada perbedaan derajat atau martabat, karena penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan dari pendidik.
3.  Penghormatan akan martabat individu dalam pendidikan Islam, misalnya pendidik dalam memberikan ganjaran/ hukuman kepada peserta didik harus yang bersifat mendidik karena dengan cara demikian akan tercipta situasi dan kondisi yang demokratis dalam proses belajar mengajar.

E.     DEMOKRATISASI PENDIDIKAN ISLAM

Demokratisasi artinya proses menuju demokrasi. Demokratisasi pendidikan mengandung arti, proses menuju demokrasi di bidang pendidikan.
Paulo Freire menyarankan bahwa untuk mencapai demokratisasi pendidikan, perlu diciptakan kebebasan interaksi  antara pendidik dan peserta didiknya dalam proses belajar di kelas. Dalam konteks tersebut, proses belajar harus didorong agar mengarah kepada suasana dialog yang sehat dan bertanggung jawab antar pendidik dan peserta didik. Interaksi pendidik dan peserta didik ini berlangsung dalam nuansa egaliter dan setara.
Di samping unsur kebebasan dalam berinteraksi, demokratisasi pendidikan juga mensyaratkan komunikasi yang dialogis dengan dua aspek yang inhern, yaitu :
1.  Komunikasi berlangsung ke segala arah, dan bukan hanya bersifat satu arah yaitu dari pendidik ke peserta didik(top-down).
2.  Arus komunikasi berlangsung secara seimbang, yakni antara pendidik dan peserta didik dan juga antar peserta didik.
Sehingga pada akhirnya, model komunikasi akan berlangsung secara tiga arah (pendidik-peserta didik-antar peserta didik), maka sumber belajar bukan hanya terletak pada pendidik melainkan juga peserta didik dan pengajaran tidak melulu bersifat top-down, namun perlu diimbangi dengan bottom-up.
Pendidikan Islam sebagai sub sistem pendidikan nasional diharapkan dapat ikut serta melakukan demokratisasi pendidikan. Sebab, dengan demokratisasi pendidikan proses pendidikan Islam dapat menyiapkan peserta didik agar terbiasa bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab dan turut bertanggung jawab, terbiasa mendengar dengan baik dan menghargai pendapat dan pandangan orang lain, menumbuhkan keberanian moral yang tinggi terbiasa bergaul dengan rakyat, sama-sama merasakan suka dan duka dengan masyarakat.
Pendidikan Islam seperti madrasah, pesantren dan lembaga-lembaga Islam lainnya dalam proses pembelajaran dapat melaksanakan demokratisasi pendidikan, sehingga mampu membawa peserta didik untuk dapat menghargai kemampuan dan kemajemukan teman dan guru atau menghargai perbedaan-perbedaan yang ada. Demokratisasi pendidikan dalam proses pembelajaran juga dapat ditempuh dengan mengajarkan hal-hal yang berhubungan dengan dunia sekarang yang sangat dibutuhkan oleh peserta didik tanpa harus melupakan hari kemarin. Dengan demikian, proses demokratisasi pendidikan dan pendidikan Islam harus mampu mengakses, merespon dan mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan masyarakat, orang tua, peserta didik dan pasar sebagai pelanggan dan pengguna produk pendidikan. Sehingga, melalui demokratisasi pendidikan akan terjadi proses kesetaraan antara pendidikan dan peserta didik di dalam proses belajar mengajar.

BAB III
PENUTUP


A.     Kesimpulan

1.Pengertian demokrasi pendidikan Islam menurut Zaki Badawi adalah penetapan dasar-dasar kebijaksanaan dan persamaan terhadap individu-individu yang tidak membedakan asal, jenis, agama dan bahasa. Menurut Vebrianto memberikan pendapat tentang hubungan antara demokrasi dan pendidikan, bahwasanya pendidikan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta didik mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.

2. Dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut Islam adalah Islam mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu, sebagaimana hadits Nabi Saw., berikut ini :
  طلب العلم فريضة علي كلِّ مسلم و مسلمة
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”
     Hadits tersebut mencerminkan bahwa di dalam islam terdapat demokrasi pendidikan, dimana Islam tidak membedakan antara muslim laki-laki maupun perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu. Adanya keharusan bertanya kepada ahli ilmu, sebagaimana dalam Q.S Al-Nahl ayat  43 berikut ini :
 وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُّوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
 “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (QS.16:43)
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa jika pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran menghadapi hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya kepada ahli dalam bidangnya.

3.Pedoman pelaksanaan demokrasi pendidikan Islam adalah saling menghargai merupakan wujud dari perasaan bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah SWT, penyampaian pengajaran harus dengan bahasa dan praktek yang berdasar atas kebaikan dan kebijaksanaan, memperlakukan semua anak didik secara adil, terjalinnya rasa kasih sayang antara pendidik dan anak didik, tertanamnya pada jiwa pendidik dan anak didik akan kebutuhan, taufik dan hidayah Allah SWT.

4. Bentuk-bentuk demokrasi pendidikan Islam adalah kebebasan bagi pendidik dan peserta didik yang meliputi kebebasan berkarya, mengembangkan potensi dan berpendapat, persamaan derajat atau martabat terhadap peserta didik dalam pendidikan Islam, penghormatan akan martabat individu dalam pendidikan Islam.

5.  Demokratisasi dalam pendidikan Islam adalah dilaksanakan untuk dapat menyiapkan peserta didik agar terbiasa bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab dan turut bertanggung jawab, terbiasa mendengar dengan baik dan menghargai pendapat dan pandangan orang lain, menumbuhkan keberanian moral yang tinggi terbiasa bergaul dengan rakyat, sama-sama merasakan suka dan duka dengan masyarakat. Proses demokratisasi pendidikan dan pendidikan Islam harus mampu mengakses, merespon dan mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan masyarakat, orang tua, peserta didik dan pasar sebagai pelanggan dan pengguna produk pendidikan. Sehingga, melalui demokratisasi pendidikan akan terjadi proses kesetaraan antara pendidikan dan peserta didik di dalam proses belajar mengajar

B.    Saran

Hendaknya demokrasi dalam pendidikan Islam tetap berpegang pada kaidah-kaidah yang bersumber dari  Al Qur'an dan hadis sehingga  akan terwujud proses kesetaraan antara pendidikan, pendidik dan peserta didik di dalam proses belajar mengajar sesuai yang diajarkan dan dipraktikkan Nabi SAW.