Mudharabah (bagi hasil) berasal dari kata الضرب yang berarti bepergian atau berjalan (untuk urusan dagang ). Allah berfirman dalam surat al-Muzammil Ayat 20.
.... المزمل.وَآخَرُونَيَضْرِبُونَفِيالْأَرْضِيَبْتَغُونَمِنْفَضْلِاللَّهِ ۙ..
Dan yang lain berjalan dibumi mencari sebagian karunia Allah........ (Q.S al-muzzammil:20).[1]
Kata Mudharabah secara etimologi berasal dari kata ضرب. Dalam bahasa Arab, kata ini termasuk diantara kata yang mempunyai banyak arti. Diantaranya memukul, berdetak, mengalir, berenang, bergabung, menghindar berubah, mencampur, berjalan, dan lain sebagainya. Perubahan makna tersebut bergantung pada kata yang mengikutinya dan konteks yang membentuknya.
Menurut terminologis, mudharabah diungkap secara bermacam-macam oleh para ulama madzhab. Diantaranya menurut madzhab Hanafi, “ suatu perjanjian untuk berkongsi didalam keuntungan dengan modal dari salah satu pihak dan kerja (usaha) dari pihak lain.”. Sedangkan madzhab Maliki menamainya sebagai penyerahan uang dimuka oleh pemilik modal dalam jumlah uang yang ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntungannya.
Madzhab Syafi’i mendefinisikan bahwa pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama antara keduanya.Sedangkan madzhab Hambali menyatakan sebagai penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya.[2]
Mudharabah atau qirad termauk salah satu betuk akad syirkah (pengongsian). Istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengan demukian, mudharabah dan qirad adalah dua istilah untuk maksud yang sama.
Menurut bahasa , qirad (القراض) diambil dari kata القرض yang berarti قطع (potongan) , sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh.[3]
Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya.[4]
Dari beberapa devinisi diatas dapaat disimpulkan bahwa:
Mudharabah adalah akad kerja sama antara shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola) disertai dengan ijab qabul. Dimana pemilik modal memberikan modal kepada pengelola untuk dijadikan usaha tetapi pemilik modal tidak ikut serta dalam usaha tersebut.
Qirad adalah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil.[5]
a. Landasan Hukum
Melakukan
suatu usaha melalui mudharabah atau qiradh adalah mubah (boleh). Ulama fiqih sepakat bahwa mudharabah diisyaratkan
dalam islam berdasarkan al-Quran ,as-Sunnah, ijma’,dan qiyas.
1. al-Quran
Ayat- ayat yang berkenaan dengan mudharabah antara lain:
وَآخَرُونَيَضْرِبُونَفِيالْأَرْضِيَبْتَغُونَمِنْفَضْلِاللَّهِ ۙ...
“Dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah.”(Q.S al- Muzammil :20).
فَإِذَاقُضِيَتِالصَّلَاةُفَانْتَشِرُوافِيالْأَرْضِوَابْتَغُوامِنْفَضْلِاللَّهِ
“Apabila telah ditunaikan shalat, bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah.” (Q.S al- Jumu’ah : 10)
لَيْسَعَلَيْكُمْجُنَاحٌأَنْتَبْتَغُوافَضْلًامِنْرَبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan-Mu.”(Q.S al- Baqarah : 198)
2. as-Sunnah
Diantara hadist yang berkaitan dengan mudharabah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Shuhaib bahwa Nabi SAW,bersabda:
ثلاثفيهنالبركةالبيعالاجلوالمقارضةوخلطالبربالثعيرللبيتلاللبيع. رواه ابن ماجه
“Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (member modal kepada orang lain) dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.” (H.R Ibnu Majah)
Dalam hadist yang lain diriwayatkan oleh thabrani dari Ibn Abbas Ibn Abdul Muthalib jika memberikan harta untuk mudharabah, dia mensyaratkan kepada pengusaha untuk tidak melewati lautan, menuruni jurang, dan membeli hati yang lembab. Jika melanggar persyaratan tersebut, ia harus menaggungnya. Persyaratan tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW. Dan beliau membolehkannya.
3. Ijma’
Diantara ijma’ dalam mudharabah. Adanya riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuataan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya.
4. Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Disatu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Disisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.
B. Hukum Mudharabah
Hukum mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu mudharabah sahih dan mudharabah fasid. Kedua jenis mudharabah ini akan menjelaskan dibawah ini.
1. Hukum Mudharabah Shahih
Hukum mudharabah shahih yang tergolong shahih cukup banyak, diantaranya berikut ini.
a). Tanggung Jawab Pengusaha
Ulama fiqih telah sepakat bahwa pengusaha bertanggung jawab atas modal yang ada ditangannya, yakni sebagai titipan. Hal ini karena kepemilikan modal tersebut atas seizin pemiliknya. Apabila pengusaha beruntung ia memiliki hak atas laba secara bersama-sama dengan pemilik modal.
b). Tasharruf Pengusaha
Tindakan (perbuatan) manusia bermacam-macam seperti memberikan hibah, sedekah, pinjaman, berjanji akan memberikan penghargaan kepada orang lain, menunda pembayaran hutang, mengadakan jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya. Tindakan-tindakan tersebut disebut tasharruf.
Karena itu para ulama menyebutkan pengertian tasharruf dalam istilah fiqh Islam ialah segala sesuatu yang dilakukan seseorang atas kemauannya sendiri yang dijadikan syariat Islam sebagai dasar penetapan hak-hak.[6]
Hukum tentang tasharruf pengusaha berbeda-beda bergantung pada mudharabah mutlak atau terikat.
(1). Pada mudharabah mutlak
Menurut ulama hanafiyah, jika mudharabah mutlak, maka pengusaha berhak untuk beraktivitas dengan modal tersebut yang menjurus kepada pendapatan laba, seperti jual beli. Begitu pula penguasaha dibolehkan untuk membawa modal tersebut dalam suatu perjalanan dengan maksud untuk mengusahakan harta tersebut.
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pengusah adalah:
(a).Pengusah hanya boleh mengusahakan modal setelah ada izin yang jelas dari pemiliknya.
(b).Menurut ulama Malikiyah, pengusaha tidak boleh membeli barang dagangan melebihi modal yang diberikan kepadanya.
(c) Pengusaha tridak membelanjakan modal selain untuk mudharabah, juga tidak boleh mencampurkannya dengan harta miliknya atau harta milik orang lain.
(2). Pada mudharabah terikat
Secara umum, hukum yang terdapat
dalam mudharabah terikat sama dengan ketetapan yang ada pada mudharabah
mutlak. Namun, ada beberapa pengecualian antara lain berikut ini:
(a). Penentuan tempat
Jika
pemilik modal menentukan tempat, seperti ucapan, “gunakan modal ini untuk
mudharabah, dengan syarat harus didaerah tasikmalaya.” Pengusaha harus
mengusahakannya didaerah tasikmalaya, sebab syarat tempat termasuk persyaratan
yang diperbolehkan. Apabila pengusaha mengusahakannya bukan didaerah
tasikmalaya, ia bertanggung jawab atas modal tersebut beserta kerugiannya.
(b). Penentuan orang
Ulama’
hanafiyah dan hanabilah membolehkan pemilik modal untuk menentukan orang yang
harus dibeli barangnya oleh pengusaha atau kepada siapa ia harus menjual
barang, sebab hal ini termasuk syarat yang berfaedah. Adapun ulama’ syafi’iyah
dan malikiyah melarang persyaratan tersebut sebab hal ini mencegah pengusaha
untuk mencari pasar yang sesuai dan menghambat pencarian laba.
(c). Penentuan waktu
Ulama’
hanafiyah dan hanabilah membolehkan pemilik modal menentukan waktu sehingga
jika melewati batas, akad batal. Adapun ulama’ syafi’iyah dan malikiyah
melarang persyaratan tersebut sebab terkadang laba tidak dapat diperoleh dalam
waktu sebentar dan terkadang dapat diperoleh pada waktu tertentu.
2. Hukum Mudharabah Fasid
Salah satu contoh mudharabah fasid adalah mengatakan “Berburulah dengan jarring saya dan hasil buruannya dibagi di antara kita“. Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa pernyataan termasuk tidak dapat dikatakan mudharabah yang sahih karena pengusaha (pemburu) berhak mendapatkan upah atas pekerjaanya, baik ia mendapatlkan buruan atau tidak.
Hasil yang diperoleh pengusaha atau pemburu diserahkan kepada pemilik harta (modal), sedangkan pemburu tidak memiliki hak sebab akadx fasid. Tentu saja, kerugian yang ada pun ditanggung sendiri oleh pemilik modal, Namun jika modal rusak atau hilang, yang diterima adalah ucapan pengusaha dengan sumpahnya. Pendapat ulama Syafi’iyah dan hanabilah dan hampir sama dengan pendapat ulama Hanafiyah.
Beberapa hal lain dalam mudharabah fasid yang mengharuskan pemilik modal memberikan upah kepada pengusaha, antara lain:
a. Pemilik Modal memberikan syarat kepada pengusaha dalam membeli, menjual, memberi atau mengambil barang.
b. Pemilik modal mengharuskan pengusaha untuk bermusyawarah sehingga pengusaha tidak bekerja, kecuali atas seizinnya.
c. Pemilik modal memberikan syarat kepada pengusaha agar mencampurkan harta modal tersebut dengan harta orang lain atau barang lain miliknya.[7]
D. Rukun dan Syarat Mudarabah
·
Ada
enam rukun dalam mudharabah menurut ulama’ syafi’iyah yaitu:
1.
Pemilik
barang (modal) yang menyerahkan barangnya untuk modal usaha
2.
Pengelola
barang yang diterima dari pemilik barang
3.
Akad
mudarabah (dilakukan oleh pemilik barang dengan pemilik barang)
4.
Harta
pokok atau modal
5.
Pekerjaan
pengelolaan harta sehingga menghasilkan keuntungan
6.
Keuntungan[8]
·
Menurut
Madzhab Hanafi rukun mudharabah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul.
·
Sedangkan
menurut Jumhur Ulama rukun mudharabah ada tiga macam yaitu
1.
Adanya
pemilik modal dan mudhorib,
2.
Adanya
modal, kerja dan keuntungan,
3.
Adanya
shighot yaitu Ijab dan Qobul.[9]
·
Menurut
Sayyid Sabiq, rukun mudharabah adalah ijab dan qabul yang keluar dari orang
yang memiliki keahlian.
Adapun syarat mudharabah yang berhubungan dengan rukun-rukun
mudarabah adalah sebagai berikut:
a.
Barang
(modal) yang diserahkan kepada pelaku usaha berbentuk uang tunai. Barang modal
yang berbentuk bukan uang tunai tidak diperbolehkan (batal)
a.
Bagi
mereka yang melakukan akad mudharabah disyaratkan mampu melakukan tasaruf
(menyerahkan/ mengembalikan)
b.
Keuntangan
dari hasil usaha yang akan menjadi hak milik pengelola dan pemilik modal harus
jelas pembagian prosentasenya sesuai kesepakatan
c.
Modal
harus diketahui secara jelas. Hal ini dimaksudkan agar dapat dibedakan antara
modal yang diperdagangkan dengan keuntungan (laba) dari perdagangan tersebut
yang akan dibagikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan akad yang telah
disepakati
d.
Pemilik
modal harus melafalkan ijab, seperti: aku serahkan modal uang ini untuk
kepadamu untuk usaha(dagang). Apabila dari usaha tersebut ada keuntungan, laba
dibagi dua dengan presentase yang telah disepakati
e.
Pelaku
(pengelola) usaha menyatakan kesediaannya untuk mengelola modal dari pemilik
modal
f.
Pemilik
modal tidak diperbolehkan mengikat pengelola untuk untuk berdagang dinegara
tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu, dan pada waktu-waktu tertentu
g.
Mudarabah
harus dilakukan sesama muslim yang diperbolehkan bertindak. Menurut abu bakr
jabir al-jaziri, mudharabah boleh dilakukan antara orang muslim dan orang kafir
dengan syarat modal dari orang kafir danorang yang bekerja (pengelola) orang
muslim. Hal tersebut dikarenakan orang kafir tidak dapat dijamin meninggalkan
interaksi dengan riba
h.
Pengelola
modal tidak diperbolehkan melakukan mudharabah dengan orang lain apabila
merugikan pemilik modal, kecuali jika pemilik modal mengizinkannya, mengingat
menimpakan kerugian kepada sesama kaum muslim diharamkan
i.
Keutungan
tidak dibagi selama akad masih berlangsung, kecuali apabila kedua belah pihak rela dan sepakat melakukan pembagian
keuntungan.
·
Beberapa
hal penting dalam mudarabah
Selain rukun dan syarat mudarabah diatas, ada beberapa hal penting
yang perlu diperhatikan bagi pengelola modal dengan sistem mudarabah (khususnya
yang berhubungan pihak bank), yaitu sebagai berikut:
1)
Pengelola
mududarabah sebaiknya diberikan (dipercayakan) kepada masyarakat atau pengusaha
yang sangat membutuhkan modal usaha
2)
Pengelola
modal hendaknya merencanakan terlebih dahulu secara matang mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan usaha yang hendak dijalankan, seperti jenis bidang usaha,
tempat usaha, lokasi usaha, pangsa pasar jelas dan jumlah biaya yang dibutuhkan
untuk membuka sebuah usaha
3)
Pengelola
modal perlu mempelajari administrasi yang sederhana (praktis) mengenai
pengelolaan usaha yang sedang ditekuninya sehingga unsur kejujuran dapat
terbaca oleh bank
4)
Pengelola
modal perlu menyadari bahwa uang yang akan dipinjam sebagai modal usaha
merupakan uang milik umat. Oleh karena itu, peminjam perlu mengusahakan dan
memanfaatkan modal tersebut dengan tersebut dengan benar sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati
5)
Pengelola
modal dalam menyicil dan membagi hasil harus tepat pada waktunya sesuai dengan
akad yang telah ditetapkan.
E. Pembagian Mudharabah
Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu
1. Mudharabah muthlaqoh
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh
kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang
dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab
untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang
sehat (uruf).
2. Mudharabah muqoyyadah.
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada
pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis
usaha dan sebagainya[10]
F. Batal (fasakhnya) Mudharabah
Mudharabah dianggap batal pada hal berikut:
1.
Pembatalan,
Larangan Berusaha dan Pemecatan
Mudhaabah menjadi batal denan adanya pembatalan mudharabah,
larangan untuk mengusahakan (tasharruf), dan pemecatan.yakni orang yang
melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan tersebut, serta modal telah
diserahkan ketika pembatalan atau larangan. Akan tetapi, jika pengusaha tidak
mengetahui bahwa mudharabah tidak dibatalkan, pengusaha (mudharib) dibolehkan
untuk tetap mengusahakannya.
2.
Salah
Seorang Aqid Meninggal Dunia
Jumhur ulama berpendapatbahwa mudharabah batal, jika salah seorang
aqid meniggal dunia, baik pemilik modal ataupun pengusaha. Hal ini karena
mudharabah berhubungan dengan perwakilan yang akan batal dengan meningglnya
wakil atau yang mewakilkan. Pembatalan tersebut dipandang sempurna dan sah,
baik diketahui salah seorang yang melakukan akad atau tidak.
Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa mudharabah tidak batal dengan
meninggalnya salah seorang yang melakukan akad, tetapi dapat diserahkan kepada
ahli warisnya, jika dapat dipercaya.
3.
Salah
Seorang Aqid Gila
Jumhur ulama berpendapatbahwa gila membatalkan mudharabah, sebab
gila atau sejenisnya membatalkan keahlian dalam mudharabah.
4.
Pemilik
Modal Murtad
Aapabila pemilik modal murtad (keluar dari Islam) atau terbunuh
dalam keadaan murtad, atau bergaabung dengan musuhseta telah diputuskan oleh
hakim atas pembelotanya, menurut pendapat Abu Hanifah, hal itu membatalkan
mudharabah sebab bergabung dengan musuhsma saja dengan mati, Hal itu
menghilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil bahwa harta orang
murtad dibagikan diantara para ahli warisnya.
5.
Modal
Rusak di Tangan Pengusaha
Jika harta rusak sebelum dibelanjakan, mudharabah menjadi batal.
Hal ini karena modal harus dipegang oleh pengusaha. Jika modal rusak,
mudharabah batal. Begitu pula mudharabah dianggap rusak jikamodal diberikan
kepada orang lain atau dihabiskan sehinggatidak tersisa untuk diusahakan.[11]
Menurut sayyid sabiq, mudharabah menjadi fasakh (batal) karena
beberapa hal berikut:
1.
Syarat
sah mudarabah tidak terpenuhi
2.
Pelaksana
modal (pelaku usaha) bersengaja tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya
dalam memelihara modal. Dengan kata lain, melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan akad
3.
Pelaksana
modal (pelaku usaha) meninggal dunia atau sipemilik modalnya. Apabila salah
satu meninggal dunia, mudarabah menjadi fasakh (batal).[12]
G. Hikmah
a.
Memberi
keringanan antar sesama (tolong- menolong).
b.
Tercipta
kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal.
c.
Membantu
meluaskan rezeki karena tidak merugikan secara ekonomi.
d. Selain terjadinya kerjasama bisnis, bisa juga menyambung tali
silaturahmi
· Ayat al-Qur’an yang berhubungan
dengan hikmah mudharabah:
وَلَاتَعَاوَنُواعَلَىالْإِثْمِوَالْعُدْوَانِ ۚ
وَاتَّقُوااللَّهَ ۖ إِنَّاللَّهَشَدِيدُالْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS:
Al-Maidah Ayat: 2).
[2]http://pustakabakul.blogspot.com/2012/07/pengertian-al-mudharabah-dan.html.
Di akses tanggal 17 Oktober 2013
[3]H. Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001), 223.
[4]http://mediapaiummy.blogspot.com/2012/12/materi-hutang-piutang_9091.html.
Diaskes 21 Oktober 2013
[5]http://khofif.wordpress.com/2009/01/15/qirad-atau-syirkah-mudarabah/.
Diaskes tanggal 21 Oktober 2013
[6]http://ekisart.wordpress.com/2008/10/22/norma-norma-akad-kontrak-dalam-fiqh-islam/.
Diaskes Tanggal 21 Oktober 2013.
[7] H. Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, 223.
[8]M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih,
118.
[9]http://www.koperasisyariah.com/definisi-mudharabah/.
Diaskes tanggal 28 September 2013.
[10]http://www.koperasisyariah.com/definisi-mudharabah/.
Diaskes tanggal 28 September 2013.
[11]H. Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, 238.
[12] M. Rizal Qosim, Pengamalan Fikih,
118-119.
