Wednesday, October 24, 2012

FILSAFAT ILMU PENDIDIKAN



DASAR DASAR FILSAFAT ILMU PENDIDIKAN

1. Dasar ontologis ilmu pendidikan
Pertama-tama pada latar filsafat diperlukan dasar ontologis dari ilmu pendidikan. Adapun aspek realitas yang dijangkau teori dan ilmu pendidikan melalui pengalaman pancaindra ialah dunia pengalaman manusia secara empiris. Objek materil ilmu pendidikan ialah manusia seutuhnya, manusia yang lengkap aspek-aspek kepribadiannya, yaitu manusia yang berakhlak mulia dalam situasi pendidikan atau diharapokan melampaui manusia sebagai makhluk sosial mengingat sebagai warga masyarakat ia mempunyai ciri warga yang baik (good citizenship atau kewarganegaraan yang sebaik-baiknya).

Agar pendidikan dalam praktek terbebas dari keragu-raguan, maka objek formal ilmu pendidikan dibatasi pada manusia seutuhnya di dalam fenomena atau situasi pendidikan. Didalam situiasi sosial manusia itu sering berperilaku tidak utuh, hanya menjadi makhluk berperilaku individual dan/atau makhluk sosial yang berperilaku kolektif. Hal itu boleh-boleh saja dan dapat diterima terbatas pada ruang lingkup pendidikan makro yang berskala besar mengingat adanya konteks sosio-budaya yang terstruktur oleh sistem nilai tertentu. Akan tetapipada latar mikro, sistem nilai harus terwujud dalam hubungan inter dan antar pribadi yang menjadi syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi terlaksananya mendidik dan mengajar, yaitu kegiatan pendidikan yang berskala mikro. 
Hal itu terjadi mengingat pihak pendidik yang berkepribadiaan sendiri secara utuh memperlakukan peserta didiknya secara terhormat sebagai pribai pula, terlpas dari factor umum, jenis kelamin ataupun pembawaanya. Jika pendidik tidak bersikap afektif utuh demikian makaa menurut Gordon (1975: Ch. I) akan terjadi mata rantai yang hilang (the missing link) atas factor hubungan serta didik-pendidik atau antara siswa-guru. Dengan egitu pendidikan hanya akan terjadi secar kuantitatif sekalipun bersifat optimal, misalnya hasil THB summatif, NEM atau pemerataan pendidikan yang kurang mengajarkan demokrasi jadi kurang berdemokrasi. Sedangkan kualitas manusianya belum tentu utuh.

2. Dasar epistemologis ilmu pendidikan
Dasar epistemologis diperlukan oleh pendidikan atau pakar ilmu pendidikan demi mengembangkan ilmunya secara produktif dan bertanggung jawab. Sekalaipun pengumpulan data di lapangan sebagaian dapat dilakukan oleh tenaga pemula namuntelaah atas objek formil ilmu pendidikan memerlukaan pendekatan fenomenologis yang akan menjalin stui empirik dengan studi kualitatif-fenomenologis.

Pendekaatan fenomenologis itu bersifat kualitaatif, artinya melibatkan pribadi dan diri peneliti sabagai instrumen pengumpul data secara pasca positivisme. Karena itu penelaaah dan pengumpulan data diarahkan oleh pendidik atau ilmuwan sebagaai pakar yang jujur dan menyatu dengan objeknya. Karena penelitian tertuju tidak hnya pemahaman dan pengertian (verstehen, Bodgan & Biklen, 1982) melainkan unuk mencapai kearifan (kebijaksanaan atau wisdom) tentang fenomen pendidikan maka vaaliditas internal harus dijaga betul dalm berbagai bentuk penlitian dan penyelidikan seperti penelitian koasi eksperimental, penelitian tindakan, penelitian etnografis dan penelitian ex post facto. Inti dasar epistemologis ini adalah agar dapat ditentukan bahaawa dalam menjelaskaan objek formaalnya, telaah ilmu pendidikan tidaak hanya mengembangkan ilmu terapan melainkan menuju kepada telaah teori dan ilmu pendidikan sebgaai ilmu otonom yang mempunyi objek formil sendiri atau problematika sendiri sekalipun tidak dapat hnya menggunkaan pendekatan kuantitatif atau pun eksperimental (Campbell & Stanley, 1963). Dengan demikian uji kebenaran pengetahuan sangat diperlukan secara korespondensi, secara koheren dan sekaligus secara praktis dan atau pragmatis (Randall &Buchler,1942).

3. Dasar aksiologis ilmu pendidikan
Kemanfaatan teori pendidikan tidak hanya perlu sebagai ilmu yang otonom tetapi juga diperlukan untuk memberikan dasar yang sebaik-baiknya bagi pendidikan sebagai proses pembudayaan manusia secara beradab. Oleh karena itu nilai ilmu pendidikan tidak hanya bersifat intrinsic sebagai ilmu seperti seni untuk seni, melainkan juga nilai ekstrinsik dan ilmu untuk menelaah dasar-dasar kemungkinan bertindak dalam praktek mmelalui kontrol terhadap pengaruh yang negatif dan meningkatkan pengaruh yang positif dalam pendidikan. Dengan demikian ilmu pendidikan tidak bebas nilai mengingat hanya terdapat batas yang sangat tipis antar pekerjaan ilmu pendidikan dan tugas pendidik sebagi pedagok. Dalam hal ini relevan sekali untuk memperhatikan pendidikan sebagai bidang yang sarat nilai seperti dijelaskan oleh Phenix (1966). Itu sebabnya pendidikan memerlukan teknologi pula tetapi pendidikan bukanlah bagian dari iptek. Namun harus diakui bahwa ilmu pendidikan belum jauh pertumbuhannya dibandingkan dengan kebanyakan ilmu sosial dan ilmu prilaku. Lebih-lebih di Indonesia.

Implikasinya ialah bahwa ilmupendidikan lebih dekat kepada ilmu prilaku kepada ilmu-ilmu sosial, dan harus menolak pendirian lain bahwa di dalam kesatuan ilmu-ilmu terdapat unifikasi satu-sayunyaa metode ilmiah (Kalr Perason,1990).

4. Dasar antropologis ilmu pendidikan
Pendidikan yang intinya mendidik dan mengajar ialah pertemuan antara pendidik sebagai subjek dan peserta didik sebagai subjek pula dimana terjadi pemberian bantuan kepada pihak yang belakangan dalaam upaayanya belajr mencapai kemandirian dalam batas-batas yang diberikan oleh dunia disekitarnya. Atas dasar pandangan filsafah yang bersifat dialogis ini maka 3 dasar antropologis berlaku universal tidak hanya (1) sosialitas dan (2) individualitas, melainkan juga (3) moralitas. Kiranya khusus untuk Indonesia apabila dunia pendidikan nasional didasarkan atas kebudayaan nasional yang menjadi konteks dari sistem pengajaran nasional disekolah, tentu akan diperlukan juga dasar antropologis pelengkap yaitu (4) religiusitas, yaaitu pendidik dalam situasi pendidikan sekurangkurangnya secara mikro berhamba kepada kepentingan terdidik sebagai bagian dari pengabdian lebih besar kepada Tuhan Yang Maha Esa

ILMU KALAM




1.      Pengertian ilmu kalam

Ilmu kalam tidak bisa dilepaskan dari Aqidah, jadi tentang pengertian ilmu kalam harus dikaitkan dengan aqidah. Aqidah yang mempunyai devinisi Aqid, uqud dan I’tiqad yang berarti ikatan, perjanjian dan keyakinan sedangkan ilmu kalam ialah yang membicarakan tentang ketuhanan dan ketauhitan kepada Allah SWT. Berarti Aqidah ilmu kalam, keyakinan tentang keesaan tuhan dengan memakai dalil-dalil fikiran dan disertai dasar-dasr rasional ( Naqli).

Menurut Syekh Muhammad Abduh definisi ilmu kalam adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat yang wajib baginya, sifat-sifat yang jaiz baginya dan tentang sifat-sifat yang ditiadakan darinya dan juga tentang rasul-rasul Allah baik mengenai sifat wajib, jaiz dan muhal dari mereka

Menurut Al-Farabi definisi aqidah ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang membahas dzat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandaskan doktrin Islam.

Ilmu kalam mempunyai beberapa nama diantaranya; Ushuluddin, Tauhid, Fiqh akbar dan teologi. Dinamakan ilmu Ushuluddin dikarenakan ilmu kalam merupakan disiplin ilmu yang membahas pokok-pokok agama, dinamakan ilmu tauhid karena didalam ilmu kalam sering membicarakan tentang keesaan tuhan, fiqh akbar hal ini yang dikatakan oleh Abu- Hanifah yang beliau membagi didalam ilmu Fiqnya atas dua bagian, yang pertama Fiqh akbar yaitu membahas tentang keyakinan dan keesaan tuhan. Yang kedua Fiqh Asghar yang membahas tentang Mu’amalah. dan yang terakhir dinamakan teologi, dikarenakan membicarakan tentang kebenaran wahyu. Didalam segi Obyek pembahasan ilmu kalam identik dengan ilmu yang lain, seperti filsafat dan tasawwuf. Ilmu kalam pokok bahasan utama adalah ketuhanan dan hal-hal yang berhubungan denganNya, filsafat obyeknya adalah ketuhanan, manusia dan alam. Ilmu tasawwuf Obyeknya ketuhanan, dengan cara menanamkan pendekatan.Tapi didalam segi metodologi berbeda, didalam ilmu kalam harus memakai dalil-dalil fikiran dan di perkuat dengan dalil naqli ( Al-Qur’an dan Hadist), filsafat tidak berpijak terhadap suatu apapun melainkan akal sendirinya, yang secara radikal ( mengakar), universal dan sistematis sedangkan didalam ilmu tasawwuf lebih menggunakan rasa dari pada logika

2.      Kemunculan ilmu kalam

Atas kerja keras dan tekad bulat rasulullah untuk menciptakan agama islam yang senantiasa membawa perdamaian antara sesama akhirnya dapat tercapai, pada masa pertumbuhan islam yang dipimpin rasulullah tidak ada perpecahan sama sekali antar sesama, setelah wafatnya rasulullah ( 632M) dan semakin berkembangnya umat islam , akhirnya ummat islam mulai pecah belah. Awal mula terjadi perpecahan dikalangan islam pada masa kekhalifaan Ali Kwj yang dipicu oleh terbunuhnya ustman bin affan yang menjadi khalifah sebelumnya, Ali yang menjadi khalifah pada saat itu tidak mau melakukan Qishas atas terbunuhnya ustman. di karenakan masih belum jelas tentang siapa pelakunya, dari hal tersebut terjadilah peperangan dikalanagan ummat islam, yakni Ali dengan kalangan Aisyah yang disebut perang jamal yang akhirnya dimenangkan oleh sayydina Ali dan perang siffin atas pemberontaan Muawwiyah terhadap kekhalifaan Ali yang berakhir dangan perdamaian atas politik Muawwiyah yang mengangkat mushaf sebagai tanda perdamaian atas hukum Allah. Pada Akhirnya kedua-duanya ( Ali Dan Muawwiyah) diputuskan dengan Abirtase ( tahkim) dari pihak Ali di wakili oleh Abu musa Asy’ari dan dari pihak Muawwiyah di wakili oleh Amar bin Ash, atas siasat Amar bin Ash akhirnya Ali terjatuh dari kepemimpinan dengan keadaan terpaksa dan Muawwiyah tetap pada jabatannya, dimana dari kejadian tersebut yang menyebabkan kontroversi dikalangan umat islam yang tidak ada ujungnya. Dari sini timbulah bermacam-macam pengklaiman para firqah diantarannya ialah
1. Khawarij ( kelompok Ali yang keluar darinya) menganggap orang yang terlibat dalam Abirtase ( muawwiyah, Ali, amr bin ash dan abu Asy’ari )adalah dosa besar dan orang yang melakukan dosa besar dianggap kafir atau keluar dari islam dan orang kafir halal dibunuh. Berdasarkan firman Allah surat Al-Maidah ayat 44. khawarij menggangap kafir dari kalangan manapun yang terlibat dalam peristiwa Abirtase, Ali dianggap kafir karena ia bersedia mengikuti Tahkim karena yang berhak memutuskan hukum bukan Abirtase melainkan Allah, dengan bersemboyan la hukma illa llah ( tiada hukum terkecuali hukumnya Allah), Muawwiyah juga dianggap demikian karena ia memberontak dari syahnya kepemimpinanAli.
Dari reaksi garis keras tersebut muncullah golongan yang lain yaitu 2. Murji’ah yang menganggap pelaku dosa besar masih mukmin dan tidak kafir, tentang dosa-dosa besar yang telah diperbuat seseorang, Allah yang menghukuminya, bila tuhan berkehendak akan dimasukkan dalam syurganya dan sebaliknya.
Dari diantara dua golongan tersebut timbullah gologan yang ketiga yang mengambil jalan tangah yakni
3. Mu’tazilah menganggap bahwa bahwa yang melakukan dosa besar tidak kafir juga tidak islam, golongan ini dalam dalam istilah Arab disebut Al-Manzilataini ( yang berada diantara dua golongan). Dan didalam islam juga ada firqah jabbariah yang menganggap dirinya majbur/tidak mempunyai kekuasaan, segala urusan tuhanlah yang memutuskan dan qodariah yang menganggap dirinya berkuasa segalanya dengan ikhtiyarnya dengan memakai dasar surat Ar-Ra’du ayat 11 . lebih singkatnya yang menyebabkan munculnya ilmu kalam adalah berawal dari pertikaian Ali dan Muawwiyah yang pada akhirnya terjadilah unsur politik dan perebutan kekuasaan yang terjadi pada peristiwa Abirtase (tahkim). Dari sinilah muncul firqah-firqah yang membahas tentang pelaku dosa besar, islam atau kafir? Masuk syurga atau Neraka?