1.
Pengertian
ilmu kalam
Ilmu kalam tidak bisa dilepaskan
dari Aqidah, jadi tentang pengertian ilmu kalam harus dikaitkan dengan aqidah.
Aqidah yang mempunyai devinisi Aqid, uqud dan I’tiqad yang berarti ikatan,
perjanjian dan keyakinan sedangkan ilmu kalam ialah yang membicarakan tentang
ketuhanan dan ketauhitan kepada Allah SWT. Berarti Aqidah ilmu kalam, keyakinan
tentang keesaan tuhan dengan memakai dalil-dalil fikiran dan disertai
dasar-dasr rasional ( Naqli).
Menurut Syekh Muhammad Abduh
definisi ilmu kalam adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat
yang wajib baginya, sifat-sifat yang jaiz baginya dan tentang sifat-sifat yang
ditiadakan darinya dan juga tentang rasul-rasul Allah baik mengenai sifat
wajib, jaiz dan muhal dari mereka
Menurut Al-Farabi definisi aqidah
ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang membahas dzat dan sifat Allah beserta
eksistensi semua yang mungkin mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai
masalah sesudah mati yang berlandaskan doktrin Islam.
Ilmu kalam mempunyai beberapa nama
diantaranya; Ushuluddin, Tauhid, Fiqh akbar dan teologi. Dinamakan ilmu
Ushuluddin dikarenakan ilmu kalam merupakan disiplin ilmu yang membahas
pokok-pokok agama, dinamakan ilmu tauhid karena didalam ilmu kalam sering
membicarakan tentang keesaan tuhan, fiqh akbar hal ini yang dikatakan oleh Abu-
Hanifah yang beliau membagi didalam ilmu Fiqnya atas dua bagian, yang pertama
Fiqh akbar yaitu membahas tentang keyakinan dan keesaan tuhan. Yang kedua Fiqh
Asghar yang membahas tentang Mu’amalah. dan yang terakhir dinamakan teologi,
dikarenakan membicarakan tentang kebenaran wahyu. Didalam segi Obyek pembahasan
ilmu kalam identik dengan ilmu yang lain, seperti filsafat dan tasawwuf. Ilmu
kalam pokok bahasan utama adalah ketuhanan dan hal-hal yang berhubungan
denganNya, filsafat obyeknya adalah ketuhanan, manusia dan alam. Ilmu tasawwuf
Obyeknya ketuhanan, dengan cara menanamkan pendekatan.Tapi didalam segi
metodologi berbeda, didalam ilmu kalam harus memakai dalil-dalil fikiran dan di
perkuat dengan dalil naqli ( Al-Qur’an dan Hadist), filsafat tidak berpijak
terhadap suatu apapun melainkan akal sendirinya, yang secara radikal (
mengakar), universal dan sistematis sedangkan didalam ilmu tasawwuf lebih
menggunakan rasa dari pada logika
2.
Kemunculan
ilmu kalam
Atas kerja keras dan tekad bulat
rasulullah untuk menciptakan agama islam yang senantiasa membawa perdamaian antara
sesama akhirnya dapat tercapai, pada masa pertumbuhan islam yang dipimpin
rasulullah tidak ada perpecahan sama sekali antar sesama, setelah wafatnya
rasulullah ( 632M) dan semakin berkembangnya umat islam , akhirnya ummat islam
mulai pecah belah. Awal mula terjadi perpecahan dikalangan islam pada masa
kekhalifaan Ali Kwj yang dipicu oleh terbunuhnya ustman bin affan yang menjadi
khalifah sebelumnya, Ali yang menjadi khalifah pada saat itu tidak mau
melakukan Qishas atas terbunuhnya ustman. di karenakan masih belum jelas
tentang siapa pelakunya, dari hal tersebut terjadilah peperangan dikalanagan
ummat islam, yakni Ali dengan kalangan Aisyah yang disebut perang jamal yang
akhirnya dimenangkan oleh sayydina Ali dan perang siffin atas pemberontaan Muawwiyah
terhadap kekhalifaan Ali yang berakhir dangan perdamaian atas politik Muawwiyah
yang mengangkat mushaf sebagai tanda perdamaian atas hukum Allah. Pada Akhirnya
kedua-duanya ( Ali Dan Muawwiyah) diputuskan dengan Abirtase ( tahkim) dari
pihak Ali di wakili oleh Abu musa Asy’ari dan dari pihak Muawwiyah di wakili
oleh Amar bin Ash, atas siasat Amar bin Ash akhirnya Ali terjatuh dari
kepemimpinan dengan keadaan terpaksa dan Muawwiyah tetap pada jabatannya,
dimana dari kejadian tersebut yang menyebabkan kontroversi dikalangan umat
islam yang tidak ada ujungnya. Dari sini timbulah bermacam-macam pengklaiman
para firqah diantarannya ialah
1. Khawarij ( kelompok Ali yang
keluar darinya) menganggap orang yang terlibat dalam Abirtase ( muawwiyah, Ali,
amr bin ash dan abu Asy’ari )adalah dosa besar dan orang yang melakukan dosa
besar dianggap kafir atau keluar dari islam dan orang kafir halal dibunuh.
Berdasarkan firman Allah surat Al-Maidah ayat 44. khawarij menggangap kafir
dari kalangan manapun yang terlibat dalam peristiwa Abirtase, Ali dianggap
kafir karena ia bersedia mengikuti Tahkim karena yang berhak memutuskan hukum
bukan Abirtase melainkan Allah, dengan bersemboyan la hukma illa llah ( tiada
hukum terkecuali hukumnya Allah), Muawwiyah juga dianggap demikian karena ia
memberontak dari syahnya kepemimpinanAli.
Dari reaksi garis keras tersebut muncullah golongan yang lain yaitu 2. Murji’ah yang menganggap pelaku dosa besar masih mukmin dan tidak kafir, tentang dosa-dosa besar yang telah diperbuat seseorang, Allah yang menghukuminya, bila tuhan berkehendak akan dimasukkan dalam syurganya dan sebaliknya.
Dari reaksi garis keras tersebut muncullah golongan yang lain yaitu 2. Murji’ah yang menganggap pelaku dosa besar masih mukmin dan tidak kafir, tentang dosa-dosa besar yang telah diperbuat seseorang, Allah yang menghukuminya, bila tuhan berkehendak akan dimasukkan dalam syurganya dan sebaliknya.
Dari diantara dua golongan tersebut
timbullah gologan yang ketiga yang mengambil jalan tangah yakni
3. Mu’tazilah menganggap bahwa bahwa yang
melakukan dosa besar tidak kafir juga tidak islam, golongan ini dalam dalam
istilah Arab disebut Al-Manzilataini ( yang berada diantara dua golongan). Dan
didalam islam juga ada firqah jabbariah yang menganggap dirinya majbur/tidak
mempunyai kekuasaan, segala urusan tuhanlah yang memutuskan dan qodariah yang
menganggap dirinya berkuasa segalanya dengan ikhtiyarnya dengan memakai dasar
surat Ar-Ra’du ayat 11 . lebih singkatnya yang menyebabkan munculnya ilmu kalam
adalah berawal dari pertikaian Ali dan Muawwiyah yang pada akhirnya terjadilah
unsur politik dan perebutan kekuasaan yang terjadi pada peristiwa Abirtase
(tahkim). Dari sinilah muncul firqah-firqah yang membahas tentang pelaku dosa
besar, islam atau kafir? Masuk syurga atau Neraka?

0 comments:
Post a Comment